Monday, March 29, 2021

Random Thoughts 16

Akhir-akhir ini lagi sering banget dapet ucapan makasih atas hal-hal kecil atau sesuatu yang gue rasa emang kewajiban gue gitu.... jadi gue bingung responsnya.. pas dibilang makasih gue malah ngebatin "eh emang gue abis ngapain ya? perasaan ga ngapa-ngapain"' atau "lah kan ini emang tugas gue, kewajiban gue(?)"; kaya ngerasa aneh ajaa gitu dapet ucapan makasih karna gue ga ngerasa ngapa-ngapain wkwk ... tapi ya gue berterima kasih ke Tuhan udah dipertemukan manusia-manusia seperti mereka, manusia-manusia yang penuh syukur dan apresiasi dan semoga gue juga bisa seperti mereka<3

Wednesday, March 17, 2021

Undang-Undang No. 13 tahun 2018 Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

·         Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.

·         Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

·         Koleksi Serah Simpan adalah seruruh hasil KCKR yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit

·         KCKR merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional,

·         khususnya sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.

·         Mengingat pentingnya peranan KCKR tersebut, perlu mewajibkan kepada setiap penerbit, produsen Karya Rekam, dan warga negara Indonesia untuk menyerahkan KCKRnya.

·        Pelaksanaan serah simpan KCKR berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas.

·        Pelaksanaan serah simpan KCKR bertujuan untuk: mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, -dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.

·        Setiap penerbit KCKR wajib menyerahkan 1 eksemplar ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi (Penyerahan paling lama 3 bulan setelah diterbitkan.)

·        KCKR tentang Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian di luar negeri oleh WNI/WNA wajib diserahkan ke Perpustakaan Nasional.

·        Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menerbitkan Karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada Perpustakaan Nasional.

·        Setiap Penerbit yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mendapatkan pembinaan dari perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.

·        Penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin.

·        Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan KCKR (penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, petestarian, dan pengawasan).